PURBALINGGA – Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022 dimana salah satu point menonjol dalam aturan ini salah satunya tentang vaksinasi anak, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memutuskan memperbolehkan daerah mulai menerapkan vaksinasi virus corona (Covid-19) bagi anak usia 6 sampai 11 tahun pada 24 Desember 2021 mendatang.
Namun berbagai syarat tentunya harus terpenuhi sebelum melaksanakan hal tersebut dimana dalam aturan tersebut pada Inmendagri huruf C angka (2) menjelaskan bahwa daerah yang dapat melaksanakan vaksinasi bagi anak harus memenuhi beberapa kriteria diantaranya daerah telah mencapai target minimal 70 persen vaksinasi dosis pertama dan bagi kalangan Lansia minimal telah mencapai 60 persen dosis pertama.
Baca juga:
Sistem Vaksin Bergilir Dilaksanakan
|
Di Kabupaten Purbalingga, menurut keterangan yang diperoleh dari Lettu Ckm (K) dr. Dian Wijayanti selaku Kaposkes Kodim 0702/Purbalingga saat dikonformasi menuturkan, jika syarat tersebut sebetulnya telah tercapai untuk wilayah Kabupaten Purbalingga namun untuk pelaksanaannya masih menunggu perintah lebih lanjut dari Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, (12/12/2021).
“Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga per tanggal 11 Desember 2021, Kabupaten Purbalingga untuk capaian vaksin dosis pertama telah mencapai 71, 51?n Lansia telah mencapai 61, 76 % namun untuk pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun kita masih menunggu arahan lebih lanjut dari Dinas Kesehatan, ” katanya menjelasakan.
Terkait hal ini, ia juga menuturkan jika dirinya kini tengah mengikuti arahan melalui aplikasi Daring dengan narasumber salah satunya yaitu Prof. Dr. dr. Sri Rezeki Hadinegoro selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Imunisasi di Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang sekaligus juga sebagai Ketua Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) serta Guru Besar Ilmu Kesehatan Anak di Universitas Indonesia (UI) yang pada intinya tentang petunjuk kapan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun dilaksanakan.
“Jumlah vaksin Covid-19 saat ini jumlahnya masih terbatas, karenanya prioritas didahulukan untuk populasi rentan, vaksinasi bagi remaja umur 12-17 tahun telah dimulai sejak Juli/Agustus dan jika terbukti aman dan efektif baru akan dilaksanakan kepada anak umur 6-11 tahun diawal tahun 2022, ” terangnya pada paparan hasil Daring.
Terpisah, sumber lain dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 merencanakan paling cepat pemerintah baru akan melakukan vaksinasi anak umur 6-11 tahun pada Januari atau Februari 2022.
Ia menyebut pemerintah masih fokus terlebih dahulu untuk mengejar target vaksinasi pada usia di atas 11 tahun. Terlebih pada sasaran warga lanjut usia (Lansia) yang capaiannya masih paling rendah dibandingkan kategori sasaran vaksinasi lainnya di Indonesia. (SF)